Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Perpanjang Sehari Divonis Gak Punya SIM, Nekat Motoran Terancam Kurungan dan Denda Mengejutkan

Irsyaad W - Jumat, 26 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi SIM A dan SIM C

Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yakni 5 tahun.

Telat perpanjang sehari saja, langsung divonis gak punya SIM oleh Polisi.

Jika sudah begitu, nekat bawa motor atau mobil bisa terancam kurungan dan denda mengejutkan.

Dasar hukumnya pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Dijelaskan, SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Karena masa berlakunya habis, pengendara dianggap tidak lagi memilki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum," kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Kompas.com, (25/5/23)

Aan menjelaskan, pengendara yang bawa SIM mati dianggap serupa dengan pengendara yang tidak memiliki SIM.

Dasar hukumnya, yakni menggunakan Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurut pasal tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Kalau SIM sudah terlanjur mati, berarti kan tidak melakukan perpanjangan di batas waktu yang sudah ditentukan," ucap Aan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa