Otomotifnet.com - Advokat bernama Arifin Purwanto menuntut masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup.
Perjuangannya sampai ajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh itu, masa berlaku SIM bisa berubah seumur hidup atau tidak tunggu keputusan MK.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup.
Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis (5 tahun).
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Melihat ini, Pengamat atau Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto beri nasihat ke Arifin Purwanto.