Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Motor Listrik Pilih-pilih Orang, Boleh Beli atau Tidak Mesti Setor NIK KTP ke Dealer

Irsyaad W - Jumat, 26 Mei 2023 | 09:00 WIB
Deretan motor listrik
MOTOR Plus-online.com/Galih
Deretan motor listrik

Otomotifnet.com - Subsidi harga motor listrik ternyata pilih-pilih orang.

Boleh beli atau tidaknya ditentukan setelah setor Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ke dealer.

Nanti NIK KTP tersebut akan dicek pihak dealer menggunakan aplikasi khusus.

Sebab pemberian subsidi motor listrik ini dikhususkan ke golongan yang dianggap kurang mampu.

Sehingga calon pembeli akan dijaring lebih dulu melalui suatu aplikasi, apakah berhak menerima subsidi atau tidak.

Sebagai upaya mempermudah masyarakat, PT PLN (Persero) berkerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.

Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.

"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, (24/5/23).

Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor listrik pilihannya.

Nanti, pihak dealer akan meminta NIK KTP agar bisa dicek ke aplikasi penerima subsidi.

"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak dealer)," sebut Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni.

"Jadi datang saja ke dealer nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," imbaunya.

Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.

Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.

Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.

Baca Juga: Blak-blakan Sulitnya Pencairan Subsidi Motor Listrik, Seleksi Susah, Syarat Ruwet

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/24/150100615/cara-cek-nik-yang-lolos-sebagai-penerima-subsidi-motor-listrik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa