ITW menyarankan agar segera menyempurnakan kebijakan ganjil genap dengan penerapan sistem satu arah termasuk seluruh jalan masuk dan jalan keluar Jakarta.
Kemudian melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak dilengkapi pesyaratan sesuai amanat Pasal 137, 138, 139, 140, 141 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan upaya yang harus terus dilakukan adalah menyiapkan transportasi angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru Jakarta dan wilayah penyanggah serta terjangkau secara ekonomi dan memastikan rasa aman dan nyaman tepat waktu.
"Kemudian menggelorakan tertib dan selamat berlalulintas sebagai gerakan nasional untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat," paparnya.
ITW mengingatkan bahwa lalu lintas bukan layanan yang berorientasi mengejar keuntungan, tetapi layanan untuk pemenuhan kebutuhan publik.
"Pemerintah wajib mewujudkan Kamseltibcarlantas dengan memastikan jumlah populasi kendaraan ideal dengan ruas dan panjang jalan yang ada. Serta membangun infrastruktur transportasi yang mudah diakses publik dan terjangkau secara ekonomi," paparnya.
"Bukan hanya membangun sarana prasarana jalan seperti tol dan layang sehingga mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi," tutupnya.
Baca Juga: Ketimbang Bayar Denda Rp 500 Ribu, Catat 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap
Editor | : | Iday |
KOMENTAR