Otomotifnet.com - Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi digugat ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Penggugatnya Melanesia Corruption Watch (MCW) karena melihat banyak PO Bus seperti alergi masuk terminal Mangkang.
Selain Kepala Terminal Mangkang, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Perhubungan.
MCW melalui penasihat hukumnya, Saudi menuturkan pada gugatannya tersebut mempermasalahkan kinerja Kepala Terminal Mangkang yang telah 3 tahun menjabat tapi tidak bisa meramaikan.
Terminal Mangkang dinilainya masih cenderung sepi.
"Banyak agen bayangan di luar, banyak armada perusahan oto (PO) bus yang tidak masuk terminal," ucap Saudi.
"Asas manfaat pembangunan terminal menggunakan APBN belum dirasakan masyarakat Semarang," ujarnya.
Pihaknya meminta adanya gugatan yang dilayangkan ke Menhub, agar dapat mencopot kepala terminal Mangkang," ujarnya.
Sebab sejak pertengahan 2022 dirinya menemui secara pribadi Kepala Terminal Mangkang untuk memberikan saran.
"Kami memberikan saran agar ramai harus dilakukan penindakan PO yang tidak masuk terminal. Sudah satu tahun ini masih santai-santai saja dan masih banyak terminal bayangan di luar. Saya anggap kurang maksimal," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR