Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melihat Kasus Moge Sambar Santri, Penabrak Terancam Dibui 3 Tahun Atau Denda Segini

Ferdian - Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB
Foto moge yang menabrak santri di Cihaurbeuti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Foto moge yang menabrak santri di Cihaurbeuti

Penampakan dua Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas
Tribun Jabar/Padna
Penampakan dua Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas

"Dalam pasal tersebut menggambarkan pada aspek kemanusian dengan tidak melihat posisi yang lemah sebaliknya, menolong korban menjadi prioritas utama," kata Budiyanto.

"Barang siapa dengan sengaja tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 231 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 312," kata dia.

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah).

Kemudian pengendara motor yang ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Bahkan pengendara motor yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal berlapis.

Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, pengemudi ugal-ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu-rambu, gerakan lalu-lintas dan batas kecepatan maksimal.

"Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.

Adapun pelanggaran tentang gerakan lalu-lintas, diatur dalam Pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam Pasal 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Teganya, Konvoi Moge di Tasikmalaya Bikin Santri Mental Dari Motor, Korban Ditinggalin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/29/062200815/berkaca-dari-kasus-moge-serempet-santri-ini-hukum-dan-ancaman-pidana?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa