Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral konten kreator diserbu massa karena menegur pemotor yang lawan arah di daerah Kapuk, Cengkareng (28/5/2023).
Steve Jou, salah satu kreator konten itu mengatakan, kapasitas ia bersama teman-temannya menegur pemotor secara langsung pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang.
"Sedangkan kita basisnya mengacu UU No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256 bahwa kita sebagai pengguna jalan dan masyarakat berhak menegur," ujar Steve (30/5/2023).
"Itu yang terjadi kita diintimidasi, kamera diminta dimatikan, bahkan hinaan. Kejadian jam 14.00-16.00 WIB, kejadian sekitar 15.30 WIB. Sebelum mulai saya sudah izin dengan Koranmil setempat dan didukung oleh komandannya," ujarnya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Pasal 256 tersebut memang membolehkan masyarakat berperan untuk menjaga kondisi lalu-lintas.
"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara- cara yang sopan dan bisa diterima. Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," katanya.
Berkaca pada kasus tersebut, Budiyanto mengatakan, selain menegur langsung pengendara motor yang lawan arah, cara lain yang lebih aman yaitu bisa juga merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian.
Biar kemudian polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.
"Melihat kondisi demikian sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke Petugas Kepolisisn terdekat atsu dilaporksn ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram dan sebsgainya, pasti akan direspon dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu-lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat dan rekaman CCTV.
"Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas Kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Marak Denda Tilang Dititipin ke Pak Polisi, Padahal Ga Ada Aturan Model Begitu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR