Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Ribut, Laporin Pelanggar Lalu Lintas Pakai Foto, Biar Polisi yang Bertindak

Ferdian - Selasa, 30 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.

Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral konten kreator diserbu massa karena menegur pemotor yang lawan arah di daerah Kapuk, Cengkareng (28/5/2023).

Steve Jou, salah satu kreator konten itu mengatakan, kapasitas ia bersama teman-temannya menegur pemotor secara langsung pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang.

"Sedangkan kita basisnya mengacu UU No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256 bahwa kita sebagai pengguna jalan dan masyarakat berhak menegur," ujar Steve (30/5/2023).

"Itu yang terjadi kita diintimidasi, kamera diminta dimatikan, bahkan hinaan. Kejadian jam 14.00-16.00 WIB, kejadian sekitar 15.30 WIB. Sebelum mulai saya sudah izin dengan Koranmil setempat dan didukung oleh komandannya," ujarnya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Pasal 256 tersebut memang membolehkan masyarakat berperan untuk menjaga kondisi lalu-lintas.

"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara- cara yang sopan dan bisa diterima. Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," katanya.

Berkaca pada kasus tersebut, Budiyanto mengatakan, selain menegur langsung pengendara motor yang lawan arah, cara lain yang lebih aman yaitu bisa juga merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian.

Biar kemudian polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.

"Melihat kondisi demikian sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke Petugas Kepolisisn terdekat atsu dilaporksn ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram dan sebsgainya, pasti akan direspon dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu-lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

"Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas Kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Marak Denda Tilang Dititipin ke Pak Polisi, Padahal Ga Ada Aturan Model Begitu

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/30/094200815/lihat-pelanggaran-lalu-lintas-tegur-langsung-atau-bilang-ke-polisi-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa