Tersangka berinisial JO (37) warga Desa Bantan, Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
JO diringkus di rumahnya sendiri tanpa perlawanan pukul 15:30 WIB, (30/5/23).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Yamaha V-Ixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Netizen Geregetan, Maling di Kosan Putri Kabur Pakai V-Ixion, Helm dan Sepatu Ditinggal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR