Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Istri Pasrah Lihat Yamaha V-Ixion Suami Dituntun Keluar Rumah, Selang 18 Hari Dibalikin Polisi

Irsyaad W - Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
Yamaha V-Ixion yang digondol maling dari dalam ruang tamu rumah pemilik kembali selang 18 hari
TribunLampung.co.id/Istimewa
Yamaha V-Ixion yang digondol maling dari dalam ruang tamu rumah pemilik kembali selang 18 hari

Tersangka berinisial JO (37) warga Desa Bantan, Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

JO diringkus di rumahnya sendiri tanpa perlawanan pukul 15:30 WIB, (30/5/23).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Yamaha V-Ixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Netizen Geregetan, Maling di Kosan Putri Kabur Pakai V-Ixion, Helm dan Sepatu Ditinggal

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/05/31/polsek-way-tuba-polda-lampung-ringkus-pelaku-curanmor-asal-oku-timur-sumsel

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa