Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Urus STNK Hilang Tapi BPKB di Leasing, Siapin Ini Dulu

Ferdian - Rabu, 19 Februari 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Otomotifnet.com - Info dari orang Samsat, begini cara urus STNK motor kredit hilang tapi BPKB masih di leasing.

Pertama yang harus disiapkan adalah KTP pemilik motor.

Karena fatal kalau STNK hilang saat motor atau mobil masih berstatus kredit.

STNK motor yang masih berstatus kredit hilang bisa berakibat fatal.

Karena proses pengurusan pembuatan STNK baru memerlukan BPKB.

Sementara BPKB motor masih dipegang pihak leasing karena motor belum lunas.

Dicatat, begini cara mengurusnya langsung dibocorkan orang Samsat.

Herwanto salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi memberikan solusi pembuatan STNK baru.

Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Ga Ada KTP Asli Saat Perpanjang STNK, Ikut Saran Pak Polisi Langsung Beres

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253805312/orang-samsat-kasih-tahu-cara-urus-stnk-motor-hilang-tapi-bpkb-masih-di-leasing?page=3

Posted : Rabu, 19 Februari 2025 | 09:55 WIB| Last updated : Rabu, 19 Februari 2025 | 09:55 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa