Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Omzet Per Bulan Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Gresik Disebut Pakai 7 Mesin Buatan China

Irsyaad W - Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:15 WIB
Polri ungkap sindikat produsen dan distribusi oli palsu di Jawa Timur, ribuan barang bukti disita, omzet per bulan bisa sampai Rp 20 Miliar!
Dok. Divisi Humas Polri
Polri ungkap sindikat produsen dan distribusi oli palsu di Jawa Timur, ribuan barang bukti disita, omzet per bulan bisa sampai Rp 20 Miliar!

Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster.

Juga disita 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sembilan lokasi, tiga lokasi di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.

Adapun para tersangka ini memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.

Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.

Konferensi pers pengungkapan pabrik oli palsu di Gresik dan Sidoarjo oleh Ditipidter Bareskrim Polri dengan omzet Rp 20 miliar per bulan
Tribunnews.com
Konferensi pers pengungkapan pabrik oli palsu di Gresik dan Sidoarjo oleh Ditipidter Bareskrim Polri dengan omzet Rp 20 miliar per bulan

Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Terakhir pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Per Bulan Terbongkar, 3 Tahun Enak-enakan Pakai Merek Terkenal

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2023/06/08/pabrik-oli-palsu-di-pergudangan-legundi-bussiness-park-gresik-digrebek-bareskrim-polri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa