"Sehingga melakukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.
JIR sempat mencoba memukul korban menggunakan helmnya. Namun, tidak kena.
Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.
Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Inverson Manossoh, (15/6/23).
Dalam perkara ini, Polisi menyangkakan Pasal 212 juncto Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegas Inverson.
Baca Juga: SIM C Pengendara Vespa Matik Ditahan, Ngumpetin Benda yang Dicari Polisi di Dalam Bagasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR