Otomotifnet.com - Seorang remaja inisial JIR (18) terancam penjara 5 tahun.
Ini setelah dirinya menolak ditilang oleh Polisi lalu lintas (Polantas).
Ancaman penjara itu karena dirinya melakukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh JIR.
Yakni mengajak duel dan memukul wajah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Bripka Rinaldi Yusman.
JIR diketahui memukul Bripka Rinaldi di simpang Plumpang, Jl Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 07:20 WIB, (15/6/23).
Ajakan duel JIR terhadap Polisi itu dibenarkan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto.
"Pengendara itu tidak terima (ditilang), langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban," ucap Edy saat dikonfirmasi, (15/6/23).
Edy berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai motor diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman karena tidak mengenakan helm.
"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak memiliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.
Berdasar keterangan saksi dan korban, pelaku tidak diterima ditilang dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.
"Sehingga melakukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.
JIR sempat mencoba memukul korban menggunakan helmnya. Namun, tidak kena.
Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.
Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Inverson Manossoh, (15/6/23).
Dalam perkara ini, Polisi menyangkakan Pasal 212 juncto Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegas Inverson.
Baca Juga: SIM C Pengendara Vespa Matik Ditahan, Ngumpetin Benda yang Dicari Polisi di Dalam Bagasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR