Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nolak Ditilang Polisi, Remaja Usia 18 Tahun Terancam Penjara 5 Tahun

Irsyaad W - Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:30 WIB
JIR (18), remaja yang menolak ditilang dibawa anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
JIR (18), remaja yang menolak ditilang dibawa anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara

Otomotifnet.com - Seorang remaja inisial JIR (18) terancam penjara 5 tahun.

Ini setelah dirinya menolak ditilang oleh Polisi lalu lintas (Polantas).

Ancaman penjara itu karena dirinya melakukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh JIR.

Yakni mengajak duel dan memukul wajah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Bripka Rinaldi Yusman.

JIR diketahui memukul Bripka Rinaldi di simpang Plumpang, Jl Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 07:20 WIB, (15/6/23).

Ajakan duel JIR terhadap Polisi itu dibenarkan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto.

"Pengendara itu tidak terima (ditilang), langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban," ucap Edy saat dikonfirmasi, (15/6/23).

Edy berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai motor diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman karena tidak mengenakan helm.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak memiliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.

Berdasar keterangan saksi dan korban, pelaku tidak diterima ditilang dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.

"Sehingga melakukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.

JIR sempat mencoba memukul korban menggunakan helmnya. Namun, tidak kena.

Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Inverson Manossoh, (15/6/23).

Dalam perkara ini, Polisi menyangkakan Pasal 212 juncto Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegas Inverson.

Baca Juga: SIM C Pengendara Vespa Matik Ditahan, Ngumpetin Benda yang Dicari Polisi di Dalam Bagasi

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/19065111/ogah-ditilang-di-simpang-plumpang-pemuda-yang-pukul-polantas-sempat-ajak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa