"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.
Menurut Yusri, kewajiban melampirkan sertifikasi itu dibuat agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.
Ditambah lagi, etika berkendara di jalan juga minim.
Dengan keberadaan sertifikat dari sekolah mengemudi diharapkan juga bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Sertifikat mengemudi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Dari sisi administrasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Baca Juga: Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR