Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dituntut pintar.
Sebab materi ujian teori SIM bakal ditambah.
Pemohon wajib ngerti fungsi tiap fitur kendaraan.
Rencana ini ide dari Polda Metro Jaya.
Ditkamsel Korlantas Polri, Brigjen Ery Nursatari menjelaskan, kendaraan lansiran terbaru, khususnya motor, sejatinya sudah mengusung banyak fitur dan teknologi canggih.
Fitur-fitur tersebut seharusnya bisa sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan berkendara.
Sayangnya, pemahaman masyarakat terkait cara menggunakannya dinilai masih kurang.
"Misalnya motor yang menggunakan TCS (Traction Control System) sekarang sudah banyak, tapi masih banyak ditemui pengendara yang tidak tahu cara pakainya," ucapnya di Jakarta, (21/6/23).
Ery mengatakan, akan dicanangkan regulasi baru yang secara khusus mengatur langkah ini.
Menurutnya, edukasi yang diwajibkan bisa meningkatkan pemahaman pengendara, khususnya yang baru memiliki SIM.
Seiring dengan meningkatnya pemahaman konsumen terhadap cara pemanfaatan fitur-fitur keselamatan pada kendaraan, diharapkan angka kecelakaan juga akan menurun.
"Teknologi kendaraan semakin berkembang, jadi pengendara jangan sampai ketinggalan," sebutnya.
"Semakin paham (dengan fitur kendaraan) pastinya akan semakin aman," ucapnya.
Dia menambahkan, regulasi ini masih dalam tahap pematangan, namun harapannya, bisa segera diundangkan untuk melengkapi aturan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Ngintip Ujian SIM C di Taiwan, Ga Ada Angka 8, Netizen: Kurang Barbar, Lebih Menantang di Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR