Otomotifnet.com - Para pembeli mobil bekas pelat Jawa Barat jingkrak-jingkrak.
Karena jika sesama domisili di Jabar, maka bisa langsung di balik nama secara gratis.
Lalu jika mobil yang dibeli kondisi mati pajak, denda diampuni.
Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Informasi ini seperti dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, (27/6/23).
Program ampunan pajak kendaraan ini berlangsung dari 3 Juli - 31 Agustus 2023 mendatang.
Cukup singkat namun, bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.
Ada dua program yang ditawarkan Bapenda Pemprov Jabar.
Pertama, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Jadi pokok dan denda BBNKB Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Kedua, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun dalam program diskon pajak ini dikhususkan bagi yang sudah menunggak pajak di atas 7 tahun, cukup bayar 3 tahun saja.
"Yeaaaayyyy!!!!
Goood Newwwwws nih, Bestieeee..
Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung??
PROGRAM BEBAS BEA BALIK NAMA DAN DISKON PAJAK KENDARAAN
hadir lagiii..
BEBAS BBNKB II
Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
DISKON PKB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN,
HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!
Cepetan manfaatkaaaan!
PERIODE PEMBAYARAN
3 JULI s.d. 31 AGUSTUS 2023
Pajakmu,
Untuk Jawa Baratmu." isi caption unggahan @bapenda,jabar.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR