Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama Mobil Bekas Pelat Jabar Gratis, Mati Pajak di Atas 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Irsyaad W - Kamis, 29 Juni 2023 | 14:30 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Otomotifnet.com - Para pembeli mobil bekas pelat Jawa Barat jingkrak-jingkrak.

Karena jika sesama domisili di Jabar, maka bisa langsung di balik nama secara gratis.

Lalu jika mobil yang dibeli kondisi mati pajak, denda diampuni.

Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Informasi ini seperti dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, (27/6/23).

Program ampunan pajak kendaraan ini berlangsung dari 3 Juli - 31 Agustus 2023 mendatang.

Cukup singkat namun, bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.

Ada dua program yang ditawarkan Bapenda Pemprov Jabar.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dari 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023
IG/bapenda.jabar
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dari 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023

Pertama, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

Jadi pokok dan denda BBNKB Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.

Kedua, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun dalam program diskon pajak ini dikhususkan bagi yang sudah menunggak pajak di atas 7 tahun, cukup bayar 3 tahun saja.

"Yeaaaayyyy!!!!
Goood Newwwwws nih, Bestieeee..

Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung??

PROGRAM BEBAS BEA BALIK NAMA DAN DISKON PAJAK KENDARAAN
hadir lagiii..

BEBAS BBNKB II
Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua

DISKON PKB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN,
HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!

Cepetan manfaatkaaaan!
PERIODE PEMBAYARAN
3 JULI s.d. 31 AGUSTUS 2023

Pajakmu,
Untuk Jawa Baratmu." isi caption unggahan @bapenda,jabar.

Dua program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2023
IG/bapenda.jabar
Dua program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2023

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa