"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang," terangnya.
"Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku.
"Sama sesuai dengan golongan. SIM C perpanjangan kan beda dengan baru, selisihnya ada," ujar dia.
Adapun biaya pembuatan SIM hilang, kata Shandy sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Biasanya perberdaannya disesuaikan dengan golongan SIM pemilik.
Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000.
Baca Juga: Sosok Ini Lulus Ujian Praktik SIM C Dengan Trik Dorong Motor, Ditanya Polisi Jawabnya Masuk Akal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR