Otomotifnet.com - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang gak perlu bikin baru.
Karena pak Polisi jelaskan alur pengurusannya.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, proses pengurusan SIM hilang berbeda dengan SIM baru.
Sebab pemilik SIM sudah pernah memiliki SIM.
Rudi mengatakan prosesnya mirip seperti perpanjangan SIM.
Pemilik SIM yang kehilangan bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
"Tidak perlu (bikin baru), kami bisa mengecek dari NIK pernah atau enggak dia buat SIM. Kami cek database-nya juga," jelas Rudi dikutip dari Kompas.com, (29/6/23).
"Kalau ada, kita lakukan. Kalau tidak, dia berarti tidak pernah bikin SIM," ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Ipda Shandy mengatakan, karena prosesnya mirip seperti perpanjangan, maka tidak ada ujian praktik dan teori lagi.
Petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.
"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang," terangnya.
"Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku.
"Sama sesuai dengan golongan. SIM C perpanjangan kan beda dengan baru, selisihnya ada," ujar dia.
Adapun biaya pembuatan SIM hilang, kata Shandy sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Biasanya perberdaannya disesuaikan dengan golongan SIM pemilik.
Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000.
Baca Juga: Sosok Ini Lulus Ujian Praktik SIM C Dengan Trik Dorong Motor, Ditanya Polisi Jawabnya Masuk Akal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR