Pada saat bersamaan, melaju sebuah kereta api di jalur tersebut.
Mobil yang tak bisa menghindar, langsung tertabrak.
"Seketika itu bagian depan mobil tertabrak kereta api dan terpental hingga tiga meter," ujar Dwi.
Pihaknya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, warga setempat sebenarnya sudah memberikan kode bahwa akan ada kereta yang melintas.
Namun mobil tetap melaju hingga terjadi kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, H mengalami patah tulang di bahu kiri.
Sedangkan istrinya, dalam kondisi sesak napas.
"Untuk mobil mengalami kerusakan pada bodi depan, samping, dan belakang," ungkap Dwi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 yang melibatkan Kereta Api (KA) Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan dengan Honda Mobilio nopol P 1884 WR di JPL no 20 (resmi tidak terjaga) di Km 13+8 petak jalan Ketapang–Argopuro.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR