Otomotifnet.com - Sosial media tengah geger soal tarif parkir mobil di Jogja Rp 25 ribu.
Itu tertera di karcis parkir dengan tulisan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarata Nomor 1 Tahun 2019.
Foto karcis itu seperti diunggah akun Facebook @info cegatan jogja, (2/7/23).
Dalam unggahan tersebut tampak karcis itu merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.
"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.
Menanggapai itu, Dinas Perhubungan Kota Jogja kasih paham soal unggahan tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.
"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya, (4/7/23).
Ia mengungkapkan karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.
"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan," yakin Imanudin.
"Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.
Imanudin menyampaikan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, (5/7/2023).
Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah.
"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:
Motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam berikutnya sebesar Rp 1.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 1.000.
Mobil dan Kendaraan Bermotor Roda Tiga akan dikenakan Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam sebesar Rp 2.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 akan dikenakan tarif Rp 2.000.
Baca Juga: Karcis Parkir Bisa Selamatkan Mobil Atau Motor Hilang, Nuntutnya ke Siapa?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR