Otomotifnet.com - Sosial media tengah geger soal tarif parkir mobil di Jogja Rp 25 ribu.
Itu tertera di karcis parkir dengan tulisan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarata Nomor 1 Tahun 2019.
Foto karcis itu seperti diunggah akun Facebook @info cegatan jogja, (2/7/23).
Dalam unggahan tersebut tampak karcis itu merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.
"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.
Menanggapai itu, Dinas Perhubungan Kota Jogja kasih paham soal unggahan tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.
"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya, (4/7/23).
Ia mengungkapkan karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.
"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan," yakin Imanudin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR