Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger di Sosmed Tarif Parkir Mobil di Jogja Rp 25 Ribu, Dishub Kasih Paham

Irsyaad W - Sabtu, 8 Juli 2023 | 17:40 WIB
Karcis parkir mobil di Yogyakarta Rp 25 ribu, catut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019
Facebook/info cegatan jogja
Karcis parkir mobil di Yogyakarta Rp 25 ribu, catut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019

"Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.

Imanudin menyampaikan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, (5/7/2023).

Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah.

"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:

Motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam berikutnya sebesar Rp 1.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 1.000.

Mobil dan Kendaraan Bermotor Roda Tiga akan dikenakan Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam sebesar Rp 2.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 akan dikenakan tarif Rp 2.000.

Baca Juga: Karcis Parkir Bisa Selamatkan Mobil Atau Motor Hilang, Nuntutnya ke Siapa?

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/04/201500665/penjelasan-dishub-soal-tarif-parkir-mobil-rp-25.000-di-yogyakarta?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa