Terdapat 4 keringanan yang diberikan, antara lain:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
3. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat turut menggelar pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan di Kalbar, yakni:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
4. Papua
Untuk pertama kalinya setelah dilakukan pemekaran daerah, Provinsi Papua menggelar program pemutihan.
Pemutihan pajak di Papua berlaku sampai 12 Juli 2023.
Berikut keringanan yang diberikan pemutihan pajak di Papua:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB dan BBNKB II
Baca Juga: Penunggak Pajak Full Senyum, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun Khusus Pelat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR