Otomotifnet.com - Buruan ikutan daripada motor atau mobil jadi bodong, ini 4 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak.
Bisa segera urus dan ikut pemutihan pajak 2023 ini agar bebas denda pajak dan dapat diskon pajak juga.
Tercatat ada 4 provinsi di Indonesia yang sedang menggelar program pemutihan pajak di bulan Juli 2023 ini, antara lain:
1. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
Masih ada waktu sekitar seminggu lagi pemutihan di Jatim sebelum ditutup.
Berikut program pemberian insentif yang terdiri dari beberapa macam, yaitu:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.
2. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, antara lain:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
3. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat turut menggelar pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan di Kalbar, yakni:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
4. Papua
Untuk pertama kalinya setelah dilakukan pemekaran daerah, Provinsi Papua menggelar program pemutihan.
Pemutihan pajak di Papua berlaku sampai 12 Juli 2023.
Berikut keringanan yang diberikan pemutihan pajak di Papua:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB dan BBNKB II
Baca Juga: Penunggak Pajak Full Senyum, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun Khusus Pelat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR