Otomotifnet.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermasalahkan Komisi II DPR RI.
Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang meminta agar masa perpanjangan SIM tiap 5 tahun sekali dihapus.
Alasannya Benny curiga, praktik perpanjangan SIM justru jadi ladang para oknum Polisi cari cuan tambahan.
Hal itu disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Korlantas Polri dan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Menanggapi usulan itu, seorang ahli justru minta masa perpanjang SIM diperpendek 2 tahun sekali.
Yakni disampaikan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Sony menilai, SIM memang perlu diperpanjang sebab berkaitan dengan kompetensi berkendara.
Bahkan Ia mengatakan, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali sebetulnya terlalu lama dan idealnya dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Bahkan menurut saya 5 tahun itu saya tidak setuju mestinya dibikin 2 tahun," ucapnya, (6/7/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR