Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Plus Nunggak Pajak, Pak Polisi Dengan Senang Hati Siap Tilang

Ferdian - Senin, 10 Juli 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi tilang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang

Otomotifnet.com - Jangan cari gara-gara, STNK mati plus nunggak pajak siap-siap aja ditilang.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto terkait adanya Operasi Patuh Toba 2023.

Secara otomatis, STNK mati disebabkan karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan.

Karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak dan tidak mengesahkan STNK kendaraannya, maka STNK dianggap tidak sah digunakan.

Jadi kalau ditemukan pengendara yang STNK-nya mati karena tidak membayar pajak bisa ditilang.

"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," kata Kombes Muji Ediyanto (10/7/2023) usai apel gelar pasukan, di Polda Sumut.

Polda Sumut menjelaskan, penegakan hukum terhadap tidak patuh pajak dan STNK mati bukan prioritas dalam Operasi Patuh Toba 2023 yang dimulai hari ini hingga 23 Juli mendatang.

Ada delapan sasaran yang ditargetkan yakni, pengendara menggunakan handphone, dibawah umur, pemotor bonceng 3, tidak menggunakan helm, melanggar marka, mabuk, melawan arus, melebihi kecepatan dan tidak membayar pajak.

Sebanyak 1.345 personel gabungan dilibatkan dalam operasi patuh Toba ini mulai dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Operasi ini berlaku di wilayah hukum Polda Sumut dan Polres jajaran.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan lalu lintas pada masyarakat hingga diharapkan mampu mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

"Di dalam rangka mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban fatal dan tentunya menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas."

Baca Juga: Ratusan Mobil dan Motor di Lubuklinggau Dibuat Bodong Polisi, STNK Sengaja Diblokir Biar Kapok

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2023/07/10/stnk-mati-dan-tidak-bayar-pajak-kendaraan-akan-ditilang-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa