Otomotifnet.com - Ratusan mobil dan motor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibuat bodong Polisi.
Yakni STNK sengaja diblokir biar para pemiliknya kapok.
Alasan Polisi karena para pemilik mengabaikan surat konfirmasi dan tilang elektronik.
Berdasar data dari Polres Lubuklinggau, sebanyak 247 STNK yang terkena tilang elektronik di blokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurut polisi STNK itu diblokir karena pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah 10 hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang tersebut.
Apabila tidak menyelesaikan denda tilang elektronik ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Berikut cara mengurus STNK yang diblokir akibat mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik:
1. Wajib membawa BPKB Asli dan Fotokopi, STNK Asli dan Fotokopi.
2. Siapkan KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi.
3. Bawa kuitansi bila Anda membeli kendaraan dari orang lain (kendaraan bekas).