Ratusan Mobil dan Motor di Lubuklinggau Dibuat Bodong Polisi, STNK Sengaja Diblokir Biar Kapok

Irsyaad W - Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

4. Melampirkan bukticek fisik kendaraan dari Samsat.

5. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang) melalui situs kejaksaan.go.id.

SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Proses verifikasi data pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik

Berikut langkah-langkahnya

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan kategori pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Dicuekin, 8.978 STNK Terancam Diblokir, Urusan Ribet Menanti

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2023/07/06/ratusan-stnk-diblokir-di-lubuklinggau-begini-cara-mengurus-surat-tilang-etle