4. Melampirkan bukticek fisik kendaraan dari Samsat.
5. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang) melalui situs kejaksaan.go.id.
Berikut langkah-langkahnya
1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan kategori pelanggaran.
Baca Juga: Polisi Dicuekin, 8.978 STNK Terancam Diblokir, Urusan Ribet Menanti