Ratusan Mobil dan Motor di Lubuklinggau Dibuat Bodong Polisi, STNK Sengaja Diblokir Biar Kapok

Irsyaad W - Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ratusan mobil dan motor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibuat bodong Polisi.

Yakni STNK sengaja diblokir biar para pemiliknya kapok.

Alasan Polisi karena para pemilik mengabaikan surat konfirmasi dan tilang elektronik.

Berdasar data dari Polres Lubuklinggau, sebanyak 247 STNK yang terkena tilang elektronik di blokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut polisi STNK itu diblokir karena pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah 10 hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang tersebut.

Apabila tidak menyelesaikan denda tilang elektronik ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Berikut cara mengurus STNK yang diblokir akibat mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik:

1. Wajib membawa BPKB Asli dan Fotokopi, STNK Asli dan Fotokopi.

2. Siapkan KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi.

3. Bawa kuitansi bila Anda membeli kendaraan dari orang lain (kendaraan bekas).

4. Melampirkan bukticek fisik kendaraan dari Samsat.

5. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang) melalui situs kejaksaan.go.id.

SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Proses verifikasi data pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik

Berikut langkah-langkahnya

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan kategori pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Dicuekin, 8.978 STNK Terancam Diblokir, Urusan Ribet Menanti

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2023/07/06/ratusan-stnk-diblokir-di-lubuklinggau-begini-cara-mengurus-surat-tilang-etle