Firman mengungkap praktik jualan itu dilakukan dengan meluluskan pemohon SIM yang seharusnya tidak lulus dalam ujian.
Terlepas pelat nomor cantik pada kendaraan tersebut apakah asli atau tidak, yang jelas ada perbedaan jenis angka atau font (huruf) pada pelat nomor itu, dibanding pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Sekadar info, angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh Korlantas.
Tapi kalau ada pelat dengan nomor unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.
“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan (11/7/2023).
Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat.
Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.
“Sebelumnya kami cek dulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuhnya.
Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda, masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR