Otomotifnet.com - Baru-baru ini ramai dibahas terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, berupa huruf menyerupai nama orang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.
Jika ini disetuji maka akan membantu pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (5//7/2023).
Selain itu, Kakorlantas juga usul pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu agar dihapus.
Karena hal itu tidak memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara.
Pajak progresif membuat masyarakat tidak jujur dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mereka, sehingga polisi kesulitan dalam melakukan identifikasi ketika ada kejadian.
Kakorlantas meminta agar penerbitan SIM dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena ditarget, membuat praktik penjualan jasa kelulusan SIM makin marak dilakukan demi bisa memenuhi target PNBP.
Hal itu juga yang memantik adanya praktik jual beli SIM oleh Kasatlantas.
Firman mengungkap praktik jualan itu dilakukan dengan meluluskan pemohon SIM yang seharusnya tidak lulus dalam ujian.
Terlepas pelat nomor cantik pada kendaraan tersebut apakah asli atau tidak, yang jelas ada perbedaan jenis angka atau font (huruf) pada pelat nomor itu, dibanding pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Sekadar info, angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh Korlantas.
Tapi kalau ada pelat dengan nomor unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.
“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan (11/7/2023).
Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat.
Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.
“Sebelumnya kami cek dulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuhnya.
Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda, masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.
“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas.
Saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan motor.
Untuk nomor dengan angka 1 sampai 2.000 untuk mobil.
Seusai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 NRKB pilihan 1 Angka, tidak ada huruf per BIT Rp 20 juta, ada huruf Per BIT Rp 15 juta.
NRKB pilihan 2 angka tidak ada huruf Per BIT Rp 15 juta, ada huruf per BIT Rp 10 juta.
NRKB Pilihan 3 angka tidak ada huruf per BIT Rp 10 juta, ada huruf per BIT Rp 7,5 juta.
NRKB Pilihan 4 Angka tidak ada huruf perbit Rp 7,5 juta, jika ada huruf per BIT Rp 5 juta.
Kasatlantas Polres Demak, AKP M Gargarin Friandi menyampaikan bahwa masyarakat umum bisa memilih pelat nomor sesuai yang diinginkan.
"Baik ini proses permintaan nomer pilihan jadi nomer pilihan bisa digunakan untuk semua masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Demak (11/7/2023).
Baca Juga: Diklaim Bikin Maling Tobat, Segini Biaya Grafir Kaca Spion Mobil Pakai Pelat Nomor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR