Otomotifnet.com - Belum kelar soal wacana sertifikat uji kompetensi mengemudi jadi syarat permohonan SIM baru, kini mencuat lagi wacana SIM yang diusulkan berlaku seumur hidup.
Hal ini diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Ia mengusulkan agar SIM dapat berlaku seumur hidup.
Artinya tak perlu perlu lagi ada perpanjangan setiap lima tahun.
Perihal ini disampaikan oleh Benny di hadapan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRRI (05/07/2023).
Politikus Partai Demokrat ini menyebut perpanjangan SIM lima tahunan, berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.
"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup,”
“Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit," kata Benny K Harman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Atas dasar itu, Benny mendorong agar Polri menghapus masa berlaku SIM lima tahun menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Netijen Luar Negeri Iri, di Indonesia Bikin SIM Enggak Sampai 2 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR