Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DPR Kasih Usul Denda Tilang Elektronik Kepotong Otomatis Dari Rekening

Ferdian - Jumat, 14 Juli 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE telah diterapkan di wilayah hukum Polres Grobogan, ratusan pelanggaran lalu lintas terjaring tiap harinya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE telah diterapkan di wilayah hukum Polres Grobogan, ratusan pelanggaran lalu lintas terjaring tiap harinya.

Belum lama ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan," ujar Budiyanto belum lama ini.

"Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi.

Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

"Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Ada MoU antara kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk memudahkan mekanisme kerja," ujarnya.

Selain itu, hal yg bersifat teknis pun harus diatur juga, termasuk kendala yang mungkin terjadi.

Misal, pelanggar tersebut tidak memilki rekening bank atau ATM.

"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme kerja kerja," kata Budiyanto.

Baca Juga: Polisi Panen Saat Razia, 5 Lembar Surat Tilang Laku Dalam Setengah Jam

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/13/150100015/dpr-usul-denda-tilang-elektronik-langsung-potong-dari-rekening?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa