Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Tunggu Pelat Nomor Mobil dan Motor Baru Gak Bikin Sebel Lagi, Polisi Tiru Sistem Bayi Lahir

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 12:30 WIB
Deretan Toyota All New Avanza pelat provit menunggu pelat nomor jadi
Dok. Humas Prokopim Blora
Deretan Toyota All New Avanza pelat provit menunggu pelat nomor jadi

Otomotifnet.com - Polisi janji masa tunggu keluar pelat nomor untuk mobil dan motor baru gak bikin sebel lagi.

Karena selama ini, para pemilik mesti nunggu minimal dua minggu baru keluar pelat nomor.

Korlantas Polri berencana meniru sistem bayi baru lahir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Layanan baru pengurusan pelat nomor ini bernama e-Faktur.

Simpelnya, ke depan dokumen penting yang berisi tentang keterangan lengkap tak lagi harus menunggu fisiknya lagi dari dealer untuk diurus ke Kepolisian.

Mengingat sejauh ini, masa tunggu atas turunnya faktur untuk kemudian diurus agar kendaraan baru bisa dapat pelat nomor cukup lama yakni sekitar dua minggu.

"Selama ini kami menunggu di belakang loket yang daftar yang dapat nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir daftar sudah punya NIK," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR, (5/7/23).

"Jadi mobil dan motor baru diproduk kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur," sebutnya.

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

"Diharapkan yang pelayanan lambat-lambat pakai coba-coba nomor kendaraan besok bapak-bapak ke dealer sudah dapat pelat nomornya," lanjutnya.

Faktur kendaraan sendiri merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang mencangkup informasi tentang nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik hingga nama pembeli.

Dokumen ini menjadi syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK.

Selain itu, faktur juga bisa berfungsi sebagai syarat pengajuan kredit kendaraan bekas dan jadi bukti dasar menghitung pajak kendaraan.

Tak kalah penting, faktur juga dibutuhkan saat akan melakukan mutasi kendaraan.

Keaslian faktur pun menjadi pertimbangan untuk pengajuan asuransi kendaraan.

Baca Juga: Ketimbang SIM, Polisi Usul ke DPR Untuk Bisnis Jual Pelat Nomor Pakai Nama Pribadi Karena Cuan Gede

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/06/170200115/percepat-pengurusan-pelat-nomor-polisi-berencana-hadirkan-e-faktur

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa