Otomotifnet.com - Bayar pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan wajib dilakukan.
Jika bekerja di luar kota, ada solusi dan gak perlu balik kampung dulu.
Pembayaran bisa dilakukan di luar kota dengan beberapa syarat dan prosedur.
Berikut syarat dan cara bayar pajak kendaraan di kota lain tanpa harus sesuai domisili KTP dilansir dari kompas.tv, (10/7/23):
Syarat Perpanjang STNK di Kota Lain:
Berikut syarat perpanjang STNK tahunan di kota lain:
- Membawa STNK asli + fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Berikut syarat perpanjang STNK lima tahunan di kota lain:
- Membawa STNK Asli + fotokopi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR