Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahukah Kalian Bayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Mobil Bekas Bisa di Luar Kota, Begini Syarat dan Prosedurnya

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 13:00 WIB
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

- Membawa fotokopi BPKB

- Membawa KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Prosedur Perpanjang STNK di Kota Lain

Memperpanjang STNK beda kota dilakukan dengan cara membawa sepeda motor ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling

2. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

3. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

5. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

6. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

7. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

8. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

9. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Baca Juga: Nasib STNK Elektronik Dipertanyakan, Direncana Polisi Sejak 2019 Tapi Belum Berwujud

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/07/10/cara-bayar-pajak-tahunan-atau-perpanjang-stnk-di-kota-lain-tanpa-harus-sesuai-domisili-cek-syarat?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa