- Membawa fotokopi BPKB
- Membawa KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Prosedur Perpanjang STNK di Kota Lain
Memperpanjang STNK beda kota dilakukan dengan cara membawa sepeda motor ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling
2. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
3. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
5. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
6. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
7. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
8. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.
9. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Baca Juga: Nasib STNK Elektronik Dipertanyakan, Direncana Polisi Sejak 2019 Tapi Belum Berwujud
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR