Nasib STNK Elektronik Dipertanyakan, Direncana Polisi Sejak 2019 Tapi Belum Berwujud

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 09:00 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tahun 2019 lalu, Polisi pernah berencana membuat STNK elektronik.

Nasibnya pun kini dipertanyakan, sebab hingga tahun 2023 ini belum terwujud.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, menyebut Korlantas masih menggodok penerapan STNK elekronik.

Aldo tidak bisa mengungkapkan kapan STNK Elektronik itu akan diluncurkan.

"Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang," ucap Aldo di Jakarta, (12/7/23).

"Seperti yang saya katakan masih dalam pengembangan," kata Aldo.

STNK elektronik atau e-STNK digadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM yang memakai chip.

STNK elektronik akan memoderenisasi STNK manual yang ada saat ini.

Kompas.com
Rencana desain e-STNK.

"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," jelasnya.