Nasib STNK Elektronik Dipertanyakan, Direncana Polisi Sejak 2019 Tapi Belum Berwujud

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 09:00 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

"Bentuknya? Nah itu juga belum bisa kita informasikan, jadi tunggu tanggal mainnya," ujar dia.

Jika mengacu pada penjabaran sebelumnya, nantinya wujud STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik.

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran.

Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

Baca Juga: Banyak Salah Paham Soal STNK Elektronik, Dikira Full Digital, Faktanya Masih Pegang Fisik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/12/171200315/bagaimana-kelanjutan-stnk-elektronik-