Otomotifnet.com - Sudah hampir semua motor di Indonesia diwajibkan menyalakan lampu di siang atau malam hari.
Hal ini pun juga sudah menjadi aturan yang diatur dalam undang-undang.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).
Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Aturan Pasang Pelat Nomor di Motor Atau Mobil yang Benar
Kalau dari sisi safety, apa alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari tapi mobil enggak?
"Karena motor adalah kendaraan yang dimensinya paling kecil di jalan raya, beda dengan mobil apalagi bus, mereka bisa langsung terlihat" ungkap Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.
"Dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk tidak terlihat dari spion pengendara di depannya, makanya dibantu oleh nyala lampu," terangnya.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR