Otomotifnet.com - Sabar, penghapusan ujian praktik angka delapan masih dikaji.
Hal ini dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Karena ketika terdapat perubahan syarat atau ketentuan dalam pengujian SIM maka berbagai kebijakan yang bersinggungan harus diubah juga.
Selain itu, kebijakan atau uji kompetensi pengganti pun harus disiapkan.
"Hal tersebut (penghapusan uji praktik angka 8) adalah aspirasi masyarakat ya. Mungkin dari masyarakat merasa sulit, padahal sudah bertahun-tahun materinya. Pak kapolri menyampaikan untuk kita evaluasi, masih relevan atau tidak," katanya saat ditemui di Jakarta (28/7/2023).
"Kita sudah mengumpulkan beberapa literatur. Jadi beberapa negara itu, ada yang masih memakai angka 8 ada juga yang pakai huruf S seperti Singapura. Ini masih kita minta masukkan dari masing-masing wilayah," lanjut Firman.
Selama proses tersebut, seluruh kemungkinan bisa saja terjadi.
Apakah nanti skema pengujian diubah dan menghilangkan ujian praktik angka 8, atau cuma penyesuaian layout saja mengikuti perkembangan zaman.
"Jadi mungkin bisa saja layoutnya yang kita rubah (masih memakai angka 8). Jadi mungkin yang tadinya orang melihat lapangan uji sudah ada traffic cone langsung trauma, kita buat saja seperti taman lalu lintas. Barang kali begitu," kata Firman.
Tapi terlepas dari itu semua, ia meminta masyarakat untuk memahami kalau seluruh skema dan materi uji mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah melalui studi demi keamanan berkemudi di jalan.
Lagipula, memang SIM tidak ditunjukkan untuk semua golongan masyarakat.
Hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkannya atau yang benar-benar kompeten.
"Pesannya seperti ini, kita itu berharap masyarakat yang ada di jalan adalah orang-orang terlatih. Maka supaya bisa mendapatkan SIM, mereka harus belajar dan juga berlatih. Kenapa perlu ada ujian? Karena jalan itu daerah yang berbahaya," ujarnya.
"Kita sudah meluncurkan buku panduan. Jadi tidak ada lagi yang bilang ujian SIM itu misteri, tidak. Kalau mau lulus, baca. Di sana ada peraturan lalu lintas, atitut prilaku yang diharapkan entah di persimpangan maupun jalan secara keseluruhan," lanjut Firman.
Baca Juga: Cuma Dua Minggu, Polisi Memperkarakan Ribuan Pemilik SIM dan STNK di DKI Jakarta, Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR