Otomotifnet.com - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menganggap justru itu jadi polemik dalam internal Polri.
Jenderal Polisi Bintang Dua itupun meminta menghapus SIM dari pungutan PNBP.
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri jawaban lewat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Isa menilai pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
Oleh itu, menurut Isa, pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya di Jakarta, (12/7/23).
Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra.
Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR