Otomotifnet.com - Dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, proses pembuatan SIM seharusnya tidak menjadi pemasukan bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirinya khawatir jika dijadikan target PNBP, praktik jualan SIM bakal kembali terjadi.
"Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin Pak,”
“Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak, ngejar PNBP," ucap Firman, dalam RDP bersama Komisi III DPRRI (05/07/2023).
Lebih lanjut Irjen Pol Firman menegaskan bahwa aturan dan biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah.
Baca Juga: Netijen Luar Negeri Iri, di Indonesia Bikin SIM Enggak Sampai 2 Tahun
Dirinya membandingkan penerbitan SIM di Jepang yang jauh lebih sulit dan biayanya cukup mahal.
Ia mengatakan bahwa penerbitan SIM di Jepang hampir sama seperti menjalani program kuliah Diploma 3 (D3).
Setidaknya, perlu biaya Rp 40 juta, serta butuh ujian praktek yang berjenjang demi mendapatkan SIM.
“Kemarin tanya ke Jepang, itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3, itu biayanya Rp40 juta,”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR