Otomotifnet.com - Ketemu pemotor melawan arah jadi serba salah.
Jika negur ujungnya cekcok dan berantem, tapi kalau gak ditegur bisa ngelunjak.
Ketimbang buang-buang energi buat berantem, mending ambil jurus jitu berikut saat ketemu pemotor lawan arah.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, dari tinjauan hukum, sebetulnya masyarakat memang boleh menegur pemotor lawan arah.
Namun, dalam pelaksanaannya juga mesti sesuai peraturan yang ada.
Soal peran serta masyarakat, kata Budiyanto, tertuang dalam Undang-Undang No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256, 257, dan 258 mengenai peran, serta masyarakat dalam kelancaran lalu lintas.
"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, (21/7/23).
"Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," kata dia.
Budiyanto mengatakan, selain menegur langsung pengendara motor yang lawan arah, cara lain yang lebih aman yaitu bisa juga merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan ke kepolisian.
Agar Polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.
"Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat, dan rekaman CCTV.
"Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.
Berikut isi pasal 256, 257 dan 258 UU No. 22 Tahun 2009:
Pasal 256
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 257
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Pasal 258
Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pemotor Sok Keras Ancam Menelepon Jenderal Saat Dicegat Polisi, Disodori Surat Tilang Lembek
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR