Padahal jika ditinjau aspek emisi karbon yang dihasilkan keduanya sama-sama mampu mereduksi emisi karbon.
Atas dasar itu, mobil hybrid diusulkan layak dapat tambahan insentif fiskal, lantaran mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%.
Baca Juga: Mobil Hybrid Harusnya Dapat Insentif Seperti Mobil Listrik, Ini Alasannya
Jika dianalogikan, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang mencapai 100%.
Adapun jenis insentif tambahan yang bisa diberikan ke HEV antara lain pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB HEV sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE), yakni sebesar 12,5% dan 1,75%.
Sehingga totalnya mencapai 14,25%. Sedangkan tarif PPnBM mobil hybrid mencapai 6%, hal ini sesuai PP 74 tahun 2021.
Nah, bandingkan dengan BEV yang diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0%.
Selain itu, BEV mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.
Baca Juga: Sulit Jual Mobil Listrik Ketimbang Hybrid, Pengamat Sarankan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR