Otomotifnet.com - Karena yang lama tidak efektif, pemerintah siap mengeluarkan aturan baru terkait subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Dalam aturan baru ini, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan.
Adapun sebelumnya subsisdi motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Sebagai gantinya, subsidi tersebut akan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
"Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas)," ucap Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIIAS 2033 (10/8).
"Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi," tambahnya.
Ia menambahkan, aturan baru ini rencananya bakal dikeluarkan pekan ini.
Begitu peraturannya sudah diterbitkan, secara otomatis skema subsidi yang baru bisa langsung dijalankan.
Sebelumnya, Agus menilai syarat penerima subsidi dalam aturan yang lama terlalu segmented dan tidak efektif.
Oleh sebab itu penerima program subsidi ini masih sangat sedikit.
"kami upayakan minggu ini (keluar Permenperin-nya), karena kan saat ini sudah harmonisasi," tutupnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Penjualan Motor Listrik, Padahal Dapat Subsidi, Kok Cuma Laku Segini?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR