Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget Bayar Parkir di Jakarta Dimahalin, Kalau Ingin Murah Wajib Lulus Uji Ini Dulu

Ferdian - Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi. Tarif parkir progresif berlaku jika kendaraan tidak lulus uji emisi
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi. Tarif parkir progresif berlaku jika kendaraan tidak lulus uji emisi

Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau bayar parkir di Jakarta lebih mahal kalau kendaraan belum lulus uji emisi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Aturan ini juga ada di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Kami melakukan upaya untuk diberikan disinsentif untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020. Sudah disiapkan bahwa saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran," kata Syafrin dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta Timur (11/8/2023).

Syafrin berkata, kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

"Pertama untuk kategori parkir plataran, sebagai contoh di lokasi IRTI, di sana normalnya adalah sebesar Rp 4.000 per jam, maka diterapkan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," katanya.

Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dishub melalui UP Perparkiran.

Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," tutur Syafrin.

Sementara itu, yang ketiga adalah kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

"Ketiga adalah kategori parkir lokasi-lokasi park and ride di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal, bagian parkir normalnya adalah berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," jelas Syafrin.

Kebijakan ini diharapkan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala terhadap kendaraannya.

"Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.

Baca Juga: Pemprov DKI Ajak Polisi Razia Uji Colok Knalpot di Jalan, Minta Sanksi Tilang Dipakai

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/11/19003331/ingat-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi-bayar-parkir-lebih-mahal-di

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa