Otomotifnet.com - Pemerintah bakal mengatur mobil dan motor yang ingin melintasi wilayah Jabodetabek.
Pengaturan ini utamanya untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta yang kian memburuk.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah berencana memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
Budi menegaskan, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian dalam penegakan hukum kepada warga yang melanggar aturan uji emisi.
Nantinya, mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi tidak boleh melintas di Jabodetabek.
"Nanti (Kemenhub) bersama-sama pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,(14/8/23).
"Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata dia.
Selain itu, Kemenhub meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menambah stasiun pengisian listrik umum (SPKLU) bagi pengguna kendaraan listrik.
Pertimbangan lain yang digagas pemerintah yakni memberlakukan sistem 4 in 1.
Kebijakan mengisi satu mobil dengan empat orang ini dipertimbangkan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
"Berkaitan dengan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak menggunakan (mobil untuk) satu orang atau maksimal dua orang. Maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu menjadi 4 in 1," ujar Budi.
"Katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," kata dia.
Baca Juga: Gawat, Mobil Lewat Jalanan Ibu Kota Bakal Diwajibkan Minimal Isi 4 Orang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR