Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuek Soal Uji Emisi Mobil, Siap-siap Bakal Hadapi Urusan Ribet dan Berbayar Ini

Irsyaad W - Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta.
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.

Eko menambahkan konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," ucap Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Baca Juga: Gawat, Mobil Lewat Jalanan Ibu Kota Bakal Diwajibkan Minimal Isi 4 Orang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/14/062200515/rencana-kendaraan-belum-uji-emisi-bisa-kena-tilang-elektronik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa