Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Risih Dengan Juru Parkir Liar? Laporkan Pakai 3 Cara Ini Auto Diciduk

Dok Grid - Selasa, 3 September 2024 | 10:29 WIB
Cara Melaporkan Juru Parkir Liar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Cara Melaporkan Juru Parkir Liar

Bagi yang menemukan fenomena serupa dan ingin melaporkannya, ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

Namun, sebelum melapor, identifikasi dan catat dengan jelas lokasi-lokasi parkir liar sering terjadi.

Kemudian, perhatikan apakah parkir liar menyebabkan kemacetan lalu lintas atau mengganggu akses pejalan kaki.

Dengan memahami akar masalahnya, laporan akan lebih efektif dan membantu petugas untuk merespons dengan tepat.

Baca Juga: Enggak Semua Parkir di Indomaret Gratis, Ini Faktanya

Cara Melaporkan Juru Parkir Liar

Berikut 3 cara melaporkan parkir liar dikutip dari Jakarta Smart City:

1. Lapor Melalui Media Sosial

Untuk Anda yang serba aktif dan up-to-date di dunia maya, lapor lewat cara ini jadi lebih pas:

  • Buka Direct Message atau Mention.
  • Tuliskan deskripsi lengkap, beserta foto dan lokasi pendukung.
  • Mention salah satu media sosial resmi ini: Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, atau Media Sosial Gubernur.
  • Laporanmu akan mendapatkan ID Laporan untuk kamu lacak proses tindak lanjutnya di website Cepat Respon Masyarakat (CRM).

2. Lapor melalui JAKI

Sebagai aplikasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga Jakarta, salah satu manfaat JAKI adalah bisa menggunakan fitur Lapor untuk melaporkan permasalahan kota dengan cara:

  1. Download dan buka Aplikasi JAKI.
  2. Ketuk ikon kamera di bagian bawah layar Beranda.
  3. Pilih laporan secara privat/publik.
  4. Foto, lalu pilih kategori dan isi detail keterangan sampai lokasimu.

3. Lapor Langsung ke Petugas

Jika ingin melapor langsung ke petugas atau kesulitan mengakses kanal aduan lain, bisa langsung ke Pendopo Balai Kota, Kantor Wali Kota, Kantor Inspektorat, Kantor Kecamatan, atau Kantor Kelurahan.

Berikut caranya:

  1. Siapkan berkas/dokumen pendukung.
  2. Datang langsung ke salah satu kantor di atas.
  3. Temui petugas dan jelaskan permasalahan beserta berkas/dokumen pendukung.
  4. Dapatkan nomor laporan dan lacak perkembangan laporanmu di situs web CRM.

Baca Juga: Jukir Minimarket Tak Takut Penertiban, Siap Melawan Pakai Cara Begini 

Posted : Selasa, 3 September 2024 | 10:29 WIB| Last updated : Selasa, 3 September 2024 | 10:29 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa