Otomotifnet.com - Sopir dan kernet truk boks nopol B 9879 FCC dijambak Polisi.
Perkaranya karena keduanya untung Rp 120 juta dari dua kali jual benda cair yang disembunyikan di dalam boks truk.
Penangkapan ini dilakukan Polres Karawang, Jawa Barat dari hasil laporan masyarakat.
Diketahui benda cair yang dimaksud yakni Solar Bersubsidi.
Yup, sopir dan kernet truk boks tersebut tepergok menimbun Solar Subsidi menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi.
Modifikasi yang dilakukan dengan menanam sebuah bak penampungan di dalam boks belakang.
Tujuannya untuk kamuflase agar dikira truk boks ekspedisi biasa.
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali menjalankan aksi penimbunan Solar dengan keuntungan mencapai Rp 120 juta.
Kasatreskirim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pengungkapan penyelundupan Solar Subsidi berawal dari informasi warga melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres.
Bahwa, ada truk boks mencurigakan mengisi Solar bersubsidi di SPBU Jatisari, Karawang.
"Kita langsung ke lokasi yang diinformasikan tersebut, dan benar saja ada truk kemudian kami amankan dua pelaku," kata Arief saat konferensi pers di Mapolres Karawang, (19/8/23).
Dua pelaku itu berinsial AS (42) warga Curug, Klari, Kabupaten Karawang dan IS (35) di warga Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya, merupakan sopir dan kernet yang membawa truk boks Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi untuk membeli Solar Subsidi di SPBU.
Bak penampungan di dalam boks tersebut berkapasitas 3.000 liter.
"Untuk dua pelaku ini orang suruhan dan mendapatkan upah Rp 500- Rp 1juta tiap kali beraksi," beber dia.
Sedangkan pelaku utama, kata Arief, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinsial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.
SB ini selalu pendana dan juga selaku pemilik dari solar BBM ini.
"Kita masih kejar DPO SB ini," ucapnya.
Untuk Solar itu, kata Arief, dijual para pelaku secara keliling ke seseorang yang membutuhkan solar bersubsidi.
Saat ditanya, pembelinya dari kalangan industri atau PNS, Arief mengaku masih mendalaminya. Termasuk juga ada tidaknya keterlibatan pihak SPBU.
"Masih kita dalam (pembelinya), untuk SPBU juga sudah kita mintai keterangan dan masih di dalami," ungkapnya.
Arief menaksir kerugian negara ini mencapai Rp 120 juta. Sebab, pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan pengangkutan solar bersubsidi sebesar Rp 60 juta.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa sekitar Rp 120 juta, karena dari harga subsidi dan nonsubsidi mereka ambil keuntungan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Karyawan SPBU dan Pembeli Solar Didenda Rp 60 Miliar, Selalu Beraksi di Atas Jam 12 Malam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR