Otomotifnet.com - Sedang ramai kasus pemotor lawan arah di Lenteng Agung dan berakhir diterjang truk (22/8/2023).
Kasus lawan arah khususnya seringkali dilakukan pengendara motor sudah jadi hal wajar.
Hal ini sebagaimana disampaikan Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving.
Meski dianggap sebagai ironi, Marcell mengakui kalau perilaku tersebut nampaknya sudah menjadi aspek kultural di kalangan masyarakat saat ini.
“Memang di jalan kita akan menemukan pemotor yg melawan arah, dan memang sudah jadi hal yang biasa sekali terjadi di jalan, sayangnya,” ujarnya (22/8/2023).
Mengatasi kendala semacam itu tentunya membutuhkan proses, namun Marcell menganjurkan supaya masyarakat kembali memahami besarnya ganjaran jika melanggar aturan lalu lintas.
“Cara mengatasinya ya harus ada sistem yang holistik, pengendara harusnya bisa menilai aspek gakkum (penegakkan hukum) yang berlaku,” ucapnya.
Terkait regulasi, Pemerintah sejatinya telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.
Lebih jelasnya, aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi. Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ, berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR